Kementerian perhubungan nyatanya tidak main - main dalam membuat kebijakan yang mengatur tentang operasional jasa ojek online. Kali ini kemenhub berencana untuk mewajibkan pengadaan Shelter Ojek Online bagi pengemudi Gojek maupun pengemudi Grab. Manfaat dari kewajiban pengadaan shelter ojek online ini adalah untuk menjamin keselamatan penumpang ojek online agar dapat naik dan turun ditempat yang dinilai aman.
Shelter Ojek Online |
Aturan ini juga nantinya akan menjadi bagian dari rancangan peraturan menhub yang mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan publik. Di dalam draf rancangan aturan tersebut pada bagian Bab II pasa 8b yang intinya berbunyi bahwa pengemudi ojek online wajib berhenti, parkir, naik dan turunkan penumpang ditempat yang aman dan tidak mengganggu kondisi kelancaran lalu lintas sekitar.
Kemudian selanjutnya pada bagian b juga berbunyi yang intinya tempat - tempat aman dan tidak mengganggu lalu lintas adalah dapat berupa pengadaan shelter yang wajib disediakan oleh perusahaan aplikasi. Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia menanggapi draf keputusan menteri perhubungan tersebut dengan menyatakan apresiasi positifnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar