Senin, 18 Februari 2019

Maraknya Kasus Pinjaman Online

Kasus Pinjaman Online satu persatu kini terungkap dan diusut sampai tuntuas para pelakunya karena sangat meresahkan masyarakat dan menyakiti korban baik secara psikis dan fisik. Satuan tugas SATGAS waspada investasi dan juga Kepolisian Republik Indonesia tengah berupa maksimal untuk menginvestigasi 5 kasus pinjaman online yang merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atas ulah yang dibuat oleh rentenir online tersebut.

Pinjaman Online
Pinjaman Online

Brigjen Dedi Prasetyo, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri menjelaskan bahwa 5 laporan terkait kasus pinjaman online tersebut sudah masuk kepada tahap penyelidikan dan juga penyidikan. Brigjen Dedi Prasetyo juga menjelaskan bahwa dirinya berharap pekan depan sudah ada penetapan tersangka.

Pada awal tahun 2019 ini, Satuan Tugas Waspada Investigasi dan juga Polri telah menangkap dan memenjarakan 4 debt collector / penagih utang pinjaman online. 4 tersangka tersebut bernama Indra Sucipto Usia 31 tahun, Roni Sanjaya 27 tahun, Wahyu Wijaya 22 tahun, dan Panji Joliandri 26 tahun yang terkait dengan PT Vcard Technology Indonesia atau yang biasa disebut Vloan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar